Ketika berkendara, pastinya kalian pernah melihat sebuah marka jalan dong ya ? malah ada jalan yang tidak punya marka.
Tapi pernah gak kalian berfikir, kok marka jalan ini warnanya kuning, sedangkan marka jalan ini warnanya putih, nah ini ada penjelasannya genk.
Berdasarkan peraturan menteri perhubungan Nomor PM 67 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 34 tahun 2014 tentang Marka jalan. Maka Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan warna putih adalah sebagai berikut.
Marka jalan membujur berwarna kuning dan putih adalah menandakan Status Jalan Nasional. sedangkan warna putih Untuk jalan selain Jalan nasional.
Jadi bukan hanya sekedar warna saja ya genk, misalnya ada jalan rusak di sebuah jalan nasional yang disalahkan itu pemerintah pusat, karna yang mengurus langsung pemerintah pusat.
EmoticonEmoticon